Kabur dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tak Dipenjara, Ternyata Ini Sebabnya
Rachel Vennya hadapi vonis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Karena alasan sopan dan kooperatif Rachel Vennya melenggang bebas tak dipenjara.
Perkembangan terbaru dari kasus yang dijalani Rachel Vennya kini menemui babak baru.
Diketahui Rachel Vennya telah melanggar aturan karantina Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Rachel Vennya terbukti tidak melakukan karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Padahal dirinya sebelumnya lepas pergi dari Amerika Serikat di masa pandemi Covid-19.
Karena ulahnya tersebut Rachel Vennya akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hingga akhirnya Rachel Vennya divonis bersalah dan dijatuhi vonis empat bulan penjara.
Dengan catatan delapan bulan masa percobaan harus dijalani Rachel Vennya.
Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, publik dibuat geram lantaran Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.
Dilansir dari Wartakotalive.com (12/12/2021) Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan.
Jika saja dirinya melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.
Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/pesona-kecantikan-rachel-vennya-7.jpg)