Breaking News:

Kabur dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tak Dipenjara, Ternyata Ini Sebabnya

Rachel Vennya hadapi vonis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Tayang:
Instagram @rachelvennya
Pesona kecantikan Rachel Vennya. 

Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,"

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,"

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.

Meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, sempat bersitegang dengan seorang wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021)
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, sempat bersitegang dengan seorang wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021) (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Sontak saja dengan kasus ini membuat aktivis dari Pro Demokrasi, Nicho Silalahi tak habis pikir.

Nicho tak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim sehingga tak memberikan hukuman penjara terhadap Rachel Vennya.

Nicho membandingkan dengan hukuman penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Akibat dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, Habib Rizieq diperkarakan dalam beberapa kasus dan tempat.

Bahkan, sebelum persidangan dilakukan, Habib Rizieq sudah dipenjara.

Nicho mempertanyakan, perbedaan perlakuan hukum menunjukkan ketidakadilan.

"Apa IBHRS ga sopan makanya dihukum penjara ? Jangan gitu kalian mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan ini,"

"Jika umat muak bisa selesai kita bernegara, tolong dong berlaku adillah kalian," tulis Nicho di Twitter pada Minggu (11/12/2021)

Sosok Selebgram Rachel Vennya

Rachel Vennya
Rachel Vennya (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @rachevennya)
Halaman 2/4
Tags:
karantinaRachel Vennyaselebgrampenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved