DAFTAR Harga Rokok yang Naik per 1 Januari 2022, Kretek Paling Mahal Rp 38 Ribu, Putih Rp 40 Ribu
Sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi, ini daftar harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2022. Kretek paling mahal Rp 38 ribu hingga putih Rp 40 ribu.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai 1 Januari 2022, semua harga rokok dari kretek hingga sigaret putih mesin naik harga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusakan kenaikan harga rokok ini berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Jokowi.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian.
Kenaikan cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Baca juga: Daftar Harga Rokok yang Naik 2022 Sesuai Jenisnya, Apa Perbedaan SKM, SPM dan SKT?
Baca juga: MULAI Tahun 2022 Tarif Listrik, Harga Rokok hingga Minyak Goreng Bakal Naik, Berikut Penyebabnya
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan. Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin.
Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:
1. SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.
2. SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
3. SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
4. SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.