CPNS 2021
Pengumuman Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2021 Rilis, Simak Cara Mengeceknya, Masa Sanggah 3 Hari
Pengumuman hasil seleksi CPNS ditetapkan pada 23 – 24 Desember 2021 dan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Editor: galuh palupi
Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021
Baca juga: Selain Laura Anna, Valfero Muzamil Juga Jadi Korban Kecelakaan Gaga Muhammad, Aku Konstruksi Wajah
Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40% SKD dan 60% SKB.
Bagi pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021
Berikut jadwal seleksi CPNS 2021 sesuai Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021:
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
Baca juga: Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Tahu, Ini 7 Hal yang Harus Dibawa Ketika Mengikuti Ujian
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 2 Desember 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021