Breaking News:

'MENGERIKAN' Ngamuk hingga Tak Mau Urus Bayi, Pilu Kondisi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Ada santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan yang masih mengalami trauma psikologis hingga tak bisa mengontrol emosi.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan trauma berat, mengamuk hingga tak mau urus bayi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilu kondisi para santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan.

Trauma berat, emosi para santriwati ini meledak-ledak.

Ada santriwati yang masih mengalami trauma psikologis hingga tak bisa mengontrol emosi.

Seperti diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 orang santiwatinya di Pondok Pesantren yang ia kelola di kawasan Cibiru, Kabupaten Bandung.

Beberapa korban bahkan ada yang sampai hamil hingga melahirkan bayi.

Salah satu santriwati yang melahirkan bayi ulah bejat Herry Wirawan itu kini emosinya tak stabil.

Perempuan muda yang masih berusia belasan tahun itu kerap kali marah-marah.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Buat Murka, Tak Ada Air Mata: Tidak Merasa Bersalah

Baca juga: Rudapaksa 13 Satriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia, Jaksa Beber 8 Alasan Ini

Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia (Kejati Jabar via Kompas.com)

Kebejatan Herry Wirawan yang dilakukan kepada santriwatinya sangat berdampak pada psikologis korban.

TN (35), kerabat korban mengatakan, ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya. 

Bahkan, korban memarahi hingga ogah menyentuh bayi yang dilahirkannya tersebut.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin enggak mau ngurus. Mungkin dia (korban) baru sadar dan enggak terima dengan kondisi ini," ujarnya dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi yang dialami para santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan segera pulih.

Tak hanya itu, ia juga meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan. 

Namun, menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih. 

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan. Setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Hukuman Mati

Terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, (36 tahun), dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Baca juga: UPDATE Kasus Herry Wirawan, Tetangga Beberkan Kehidupannya, Tiba-tiba Punya Mobil hingga Tanah

Baca juga: Saksikan Sepupu Dirudapaksa, Ini yang Buat Istri Herry Wirawan Bungkam, Pertumbuhan Anak Tak Normal

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil (Istimewa)

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1/2022).

Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang. 

"Hukum mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Harapan Keluarga

Para korban rusapaksa yang dilakukan Herry Wirawan berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Diketahui, selain hukuman badan, JPU juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta. 

Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini dan itu sesuai dengan harapan keluarga," ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022). 

Mengingat, kasus Herry ini masuk dalam perkara luar biasa.

Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap agar hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa. Sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," katanya. 

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan, Sepupu juga Dirudapaksa saat Istri Hamil Besar, Cuci Otak Korban

Baca juga: Biasa Diam, Iriana Jokowi Gemetar Bicara Kejahatan Herry Wirawan, Jenguk Korban: Sakit Sekali Saya

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Respon KPAI

Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, berharap tuntutan jaksa dapat membawa rasa keadilan bagi belasan santri dan bayi-bayinya serta keluarga yang menjadi korban.

Dia pun mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban untuk jangka panjang.

"Kami tentu menghormati apa pun keputusan hakim atas tuntutan jaksa," katanya, Selasa (11/1/2022) saat dihubungi Tribunjabar.id.

"Apa yang terjadi di proses persidangan Herry Wirawan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat ke pemulihan korban, masa depan anak-anak, dan masa depan bayi."

"Bila dikabulkan hakim, ya tentu akan jadi ancaman untuk para pelaku kejahatan seksual lain."

Dia juga menyoroti beberapa kasus serupa, semisal kasus korban bunuh diri dan dipaksa untuk aborsi sampai meninggal dunia, lalu ada anak yang masih di bawah umur di Jakarta harus menanggung perbuatan bejat pamannya.

"Kini sudah saatnya berani melapor dan memperjuangkan karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus-kasus kejahatan seksual."

"Kami berharap restitusi untuk para korban benar-benar dikawal oleh LPSK seperti PP nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana," ujarnya.

Selanjutnya, Jasra berharap pengawalan dapat berlangsung sampai tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang. 

(TribunBogor/Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kabar Pilu Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Sering Ngamuk Hingga Ogah Urus Bayinya

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Herry Wirawansantriwatirudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved