Breaking News:

Jelang Vonis Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati

Para keluarga korban berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. 

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Menjelang vonis Herry Wirawan, keluarga korban berharap guru yang rudapaksa 13 santriwati itu dihukum mati. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menyeret guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan segera memasuki babak baru.

Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati segera divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Februari nanti. 

Para keluarga korban berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban rudakpaksa asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022). 

Ia menuturkan hukuman mati bagi pelaku merupakan hal diharapkan pihak keluarga meskipun tetap tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan. 

"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan,"

"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya. 

Baca juga: Masih Bercanda Dituntut Hukuman Mati, Tingkah Herry Wirawan di Penjara Diungkap Polisi, Tak Takut?

Baca juga: HUKUMAN Mati Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santriwati Ditolak Komnas HAM, Keluarga Korban Ngamuk

Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia (Kejati Jabar via Kompas.com)

Aksi bejat Herry Wirawan yang merusak masa depan belasan santriwatinya itu terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku. 

Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia. 

Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat.  

Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.

Kasus tersebut sempat tidak muncul ke publik demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur. 

Kemudian pada Desember 2021 kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak dan keluarga korban berani bersuara.

JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Herry Wirawansantriwatirudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved