'Kasihan Pak' Nyesel Oknum TNI Dipaksa Buang Mayat Handi-Salsa, Atasan: Kita Tentara Jangan Cengeng!
Fakta kecelakaan di Nagreg terungkap. Oknum TNI ini paksa anak buah buang jasad sejoli yang mereka tabrak & bentak bawahan lantaran merasa menyesal.
Editor: octaviamonalisa
Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Kolonel Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke mobil.
Priyanto kemudian memerintahkan Kopda Andreas untuk memacu kendaraan, pergi dari lokasi kejadian hingga akhirnya tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, lokasi kedua korban dibuang.
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Pidana Mati
Kolonel Priyanto, ujar Wirdel, dijerat dakwaan gabungan sesuai penyidikan Puspom TNI dan pemeriksaan berkas Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Yakni, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kolonel Priyanto dijerat pasal 340 KUHP karena dari penyelidikan Puspom TNI Handi dibuang ke aliran Sungai Serayu dalam keadaan hidup.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: 2 Sejoli yang Hilang Usai Ditabrak di Nagreg Ketemu, Ternyata Jasadnya Dibuang ke Sungai, Ortu: Tega
Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh diadili terpisah pada dua perkara.
Untuk perkarai kecelakaan lalu lintas, kata Wirdel, keduanya disidang di Pengadilan Militer Bandung, sementara untuk perkara pembuangan mayat disidang di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah, Handi dalam keadaan hidup saat dibuang ke aliran sungai.
Sidang rencananya akan kembali digelar, pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.
Sehbagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Percakapan Pelaku Terungkap