Breaking News:

SYARAT Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Bulan Maret 2022, Penerima Wajib Bawa Dokumen Penting Ini

Dikutip Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Editor: galuh palupi
Dok. Shutterstock
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM. 

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Ilustrasi penyaluran BLT UMKM.
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM. (Dok. Shutterstock)

Dokumen yang Disiapkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKM pencairancara dapat BLT UMKM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved