Syarat Ajukan Gadai di Pegadaian Jelang Lebaran 2022 & Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan
Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022 dan barang apa saja yang bisa digadaikan.
Editor: Candra Isriadhi
Setelah barang ditaksir oleh petugas dan tercapai kesepakatan, nasabah akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Uang pinjaman yang diterima oleh nasabah bisa berupa tunai atau transfer.
Barang yang bisa digadai di Pegadaian
Baca juga: Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2 Mei, Pemerintah Masih Tunggu Isbat
Baca juga: SYARAT Mudik Terbaru Lebaran 2022, Anak Usia 6-18 Tahun Tak Perlu Vaksin Booster & Antigen

Sebagai catatan, SBG ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi.
Selain itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di dalam SBG tersebut.
Berikut sejumlah barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, sebagaimana dikutip dari lama resminya:
1. Emas
Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan.
Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.
Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.
2. Barang elektronik
Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.
Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.