KASUS Pencurian di Subang Akhirnya Terungkap 1 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi 2 Lainnya Buron
Kasus Subang akhirnya terungkap seorang pelaku berhasil diamankan polisi.
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar/Ahya
Kapolres Subang AKBP Sumarni, tunjukan barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan di Subang.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
" Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tegasnya
AKBP Sumarni menambahkan, sebagai bentuk apresiasi, kepada Reo Liandra yang telah berhasil melumpuhkan pelaku pencuri di rumahnya, Jajaran Polres Subang akan memberikan penghargaan kepada Reo Liandra.
"Pemilik rumah yang sudah melakukan perlawanan dan berhasil menangkap pencuri tersebut, besok akan kita berikan penghargaan" pungkasnya.
(TribunCirebon.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kasus Subang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi.