'Ku Kira Bakal Diblokir' Syok Pria Nunggak BPJS, Tagihan Capai Rp 7 Juta, Kini Bingung Caranya Stop
Dikira hanya akan diblokir jika tak pernah bayar, pria ini kini syok tagihan BPJS capai Rp 7 juta. Kini tanya bagaimana caranya berhenti.
Editor: octaviamonalisa
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.
"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.
Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.
Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.
"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.
Tunggakan bisa dicicil
Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenai tunggakan iuran.
Tunggakan iuran ini akan diakumulasi dan wajib dibayarkan oleh peserta. Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan,
"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.
Program Rehab merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.