Breaking News:

Viral Oknum Polwan di Kupang Diduga Ancam Bunuh Warga Lantaran Geram dengan Aksi Merekam Tanpa Izin

Viral oknum polwan di Kupang diduga ancam bunuh warga lantaran geram dengan aksi merekam tanpa izin.

Editor: Candra Isriadhi
Tangkap layar kanal YouTube POS KUPANG
Viral video detik-detik oknum Polwan di Kupang ancam bunuh warga lantaran merekam razia balap liar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral oknum polwan di Kupang diduga ancam bunuh warga lantaran geram dengan aksi merekam tanpa izin.

Viral seorang polwan mengancam warga yang merekam aski anggota saat tugas di lapangan.

Aksi tersebut terekam dalam video pendek yang viral di media sosial.

Dalam unggahan terungkap polwan awalnya berdebat dengan warga yang merekam saat melaksanakan tugas di lapangan.

Diketahui Polwan tersebut bertugas di Polres Kota Kupang saat itu berusaha mengamankan seorang pelanggar lalu-lintas yang tidak menggunakan helm.

Akan tetapi pelanggar lalu-lintas tersebut berusaha melawan sehingga terjadi perdebatan bahkan ada merekam video namun dilarang oleh Polwan tersebut.

Baca juga: Istrinya Selingkuh dengan Suami Orang, Yana Malah Laporkan Polwan Suci ke KPAI, Permasalahkan Ini

Baca juga: TAK Lagi Jadi Polwan, Puput Nastiti Devi Kini Gaul Bareng Artis, Dapat Kejutan Ultah di Hotel Mewah

Viral video detik-detik oknum Polwan di Kupang ancam bunuh warga lantaran merekam razia balap liar.
Viral video detik-detik oknum Polwan di Kupang ancam bunuh warga lantaran merekam razia balap liar. (Tangkap layar kanal YouTube POS KUPANG)

Tujuan melarang ambil video agar informasinya tidak melebar dan kalimat yang dinilai kasar menurut netizen tersebut terlontar karena adanya tindakan warga yang berusaha memancing keadaan lalu sengaja merekam video setelah itu mempostingnya pada media sosial hingga menjadi viral.

Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 28 Mei 2022.

Krisna menilai kejadian dalam postingan video viral tersebut sifatnya bukan ancaman, melainkan sebuah penegasan bahkan personel Polri dalam menjalankan tugas wajib bersikap profesional dan bersikap humanis.

"Kami mengedepankan sikap profesional dalam menegakkan aturan serta bersikap humanis dalam melaksanakan tugas di lapangan, tindakan aparat kepolisian mendapatkan penilaian dari masyarakat, ada yang mendukung, bahkan ada juga yang tidak menerima sehingga mencari-cari kesalahan polisi saat bertindak tegas menegakkan aturan," ujar Krisna.

Terkait larangan untuk merekam aktivitas polisi di jalan umum atau ruang publik, pihaknya menambahkan tidak ada yang melarang, bahkan wartawan dan media resmi pun diizinkan mendokumentasikan kegiatan polisi.

Baca juga: SAMA-SAMA Diselingkuhi, Pilu Chat Polwan Suci dengan Suami Pelakor, Diminta Ikhlas: Kasihan Bayimu

Baca juga: Silahkan! Polwan Suci Cuek Jika Dilaporkan Balik Selingkuhan Suami, Dianggap Cemarkan Nama Baik

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. (POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE)

Sedangkan netizen tindakan pengambilan dokumentasi gambar maupun video harus dibatasi karena akan berkembang menjadi bola liar saat memposting ke media sosial.

"Saat postingan video atau dokumentasi yang tidak utuh beredar di media sosial, akan menimbulkan komentar negatif dari netizen yang tidak mengetahui kronologi kejadian keseluruhan sehingga memberikan komentar yang buruk bahkan memojokkan kinerja dan nama baik seseorang atau institusi sehingga kami berusaha untuk meredam informasi agar tidak menimbulkan hoaks," tegas Krisna.

Terhadap pelanggar lalu-lintas yang saat petugas menggeledah menemukan senjata tajam, yang bersangkutan langsung diamankan dan Polsek Kelapa Lima langsung memproses hukum pelanggar lalu-lintas tersebut.

"Awalnya pelanggar lalu-lintas tidak memakai helm, kemudian anggota mengamankan dan memeriksa kelengkapan kendaraan kemudian menemukan senjata tajam," ungkap Krisna.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Tags:
polwanpolisiviral
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved