Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Kelas 1, 2 & 3 Dilebur Jadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Iuran BPJS Kesehatan bakal naik kemduian kelas 1, 2 dan 3 bakal dilebur jadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)..
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Iuran BPJS Kesehatan bakal naik kelas 1, 2 dan 3 bakal dihapuskan.
Kini aturan terbaru BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menyebut bakal hapus kelas perawatan.
Selain itu dikbarkan iuran BPJS Kesehatan juga akan dipato RP 75 ribu.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar ( KRIS) pada Juli 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial."
"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Tutorial Cara Bayar Iuran BPJS Lewat m-Banking BRI & Aplikasi BRImo, Cara Mudah Agar Tak Terlambat
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus Gantinya Masyarakat Harus Bayar Iuran Sesuai Besaran Gaji

Dijelaskan Asih, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, Asih menyebutkan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran.
Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Benarkah dipatok Rp 75.000 per bulan?
Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Baca juga: Ku Kira Bakal Diblokir Syok Pria Nunggak BPJS, Tagihan Capai Rp 7 Juta, Kini Bingung Caranya Stop
Baca juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan dan WA
