Breaking News:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Kelas 1, 2 & 3 Dilebur Jadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Iuran BPJS Kesehatan bakal naik kemduian kelas 1, 2 dan 3 bakal dilebur jadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)..

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. Kelas perawatan 1,2 dan 3 bakal dilebur menjadi satu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). 

Sebagai upaya tindak lanjut tersebut, kata dia, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB.”

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ucapnya.

“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

(TribunCirebon.com)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Aturan Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2022, Heboh Dipatok Rp 75 Ribu, Kelas 1-3 Dihapus.

Tags:
BPJS KesehatanTarif baru BPJSIuran BPJS naik lagiKelas Rawat Inap StandarKRIS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved