MODUS Anak Kiai Jombang Nodai Santriwati, Ajak Mandi Bareng Alasan Transfer Ilmu, Diancam Tak Lulus
Menurut keterangan para saksi, tersangka melakukan aksi pencabulan dalam ritual mandi kemben.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," pungkas Irjen Pol Nico Afinta.
Saat ini, Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Atas perbuatan bejatnya, Mas Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo dikutip Surya, Jumat (8/7/2022).
Sofyan mengatakan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sofyan menyebut ada Bechi akan didakwa dengan tiga dakwaan.
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.
(TribunnewsBogor/ Uyun)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak Modus Anak Kiai Cabuli Santriwati, Mandi Bareng Alasan Transfer Ilmu, Korban Diancam Ini