'Tak Terbantahkan' Susno Djuaji Sebut Dokter yang Autopsi Jenazah Brigadir J Harusnya Dinonaktifkan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Djuaji sebut dokter yang pertama kali mengautopsi jenazah Brigadir J harusnya dinonaktifkan ini alasannya
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Brigadir J turut menyita perhatian mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Djuaji.
Sama seperti pihak lainnya, Susno Djuaji juga merasakan banyak kejanggalan di balik kematian Brigadir J.
Bahkan kini Susno Djuaji menyebut dokter yang pertama kali mengautopsi jenazah Brigadir J harusnya turut dinonaktifkan.
Untuk hal tersebut mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) ini mengaku memiliki alasan khusus dan logis.
Hal itu dikatakan dikatakannya dalam tayangan di Kompas.TV, Jumat (22/7/2022) kemarin.
Menurut Susno Duadji, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Ini merupakan kasus yang simpel.
Baca juga: Di Mana Bharada E dan Putri Candrawathi saat Prarekonstruksi Kasus Brigadir J? Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: BELUM Terpecahkan, Brigadir J Diancam Bila Naik ke Atas Akan Dihabisi, Pengacara Soroti Hal Ini

"Lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya seperti dikutip Tribunjambi.con, Sabtu (23/7/2022).
Dijelaskannya, semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas.
Tapi, kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, menurut Susno Duadji karena lokasi tewasnya Brigadir Yosua di kediaman petinggi Polri.
"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," ujarnya.
Menurut Susno Duadji, Mabes Polri sudah tahu kasus ini akan mengarah ke siapa yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdy sambo.
Terkait adanya kejanggalan seperti dikemukakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duadji menjelaskan, kejanggalan bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.
Baca juga: Ceritanya Selalu Manis 2,5 Tahun Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ayah Cuma Dengar Enaknya Saja
"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," katanya.
Susno Duadji menegaskan, jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa atau dinonaktifkan.
Sebab, hasil autopsi atau visum harus terbuka.