Breaking News:

LPSK Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Begini Nasib Bharada E, Tak Penuhi Syarat?

Tak cuma soal istri Ferdy Sambo, LPSK juga mengungkap keputusannya terkait pengajuan permintaan perlindungan yang dilayangkan Bharada E.

Facebook Rohani Simanjuntak, Fotokita.grid.id
LPSK tolak permintaan istri Ferdy Sambo untuk dilindungi, begini nasib Bharada E 

Karenanya, LPSK pun mengaku belum bisa menerima rujukan yang diminta ibu PC.

"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, ia (Jajaran Ibu P) meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto Atmojo Suroyo dilansir pada Sabtu (6/8/2022).

Tak hanya sekali, Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa pihaknya sudah tiga kali berniat melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC.

Namun di momen itu, ibu PC tidak pernah hadir sama sekali.

"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," jelas Hasto Atmojo Suroyo.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Hasto Atmojo Suroyo, tahapan Assesment Psikologis tidak hanya sekadar untuk mengidentifikasi kondisi psikolog korban, saksi, atau saksi korban saja.

Sebab LPSK merupakan lembaga independen, dan bertugas untuk melindungi serta melakukan investigasi yang terdapat dalam materi kasusnya.

Karenanya, apabila Ibu P nantinya hadir, LPSK akan menanyakan secara langsung terkait sebab dari kejadian seperti apa yang dapat membuat dirinya untuk mau membuat laporan perlindungan.

"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.

LPSK juga mengingatkan Ibu P untuk segera melakukan Assesment, dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.

Terhitung sejak Selasa (14/7/2022) hingga kini Sabtu (6/8/2022), Ibu P hanya baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.

"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar Hasto Atmojo Suroyo.

Sang ketua LPSK pun kembali mengingatkan, terkait batas waktu sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan.

Jika selama satu bulan tersebut tidak memiliki kejelasan, dan Ibu dirasa belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, LPSK akan tetap memutuskan.

"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelas Hasto Atmojo Suroyo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
LPSKFerdy SamboBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved