LPSK Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Begini Nasib Bharada E, Tak Penuhi Syarat?
Tak cuma soal istri Ferdy Sambo, LPSK juga mengungkap keputusannya terkait pengajuan permintaan perlindungan yang dilayangkan Bharada E.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Nasib Bharada E
Selain mengungkap fakta soal nasib ibu PC, LPSK juga mengurai kejelasan pengakuan Bharada E yang minta perlindungan.
Ditegaskan LPSK, pengajuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer nyatanya sudah tak berlaku lagi.
Sebab kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Untuk diketahui, saat ini Bharada E telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Kendati demikian, LPSK masih akan memastikan kepada penyidik terkait status Bharada E.
Hal itu dilakukan LPSK sebelum akhirnya benar-benar menggugurkan permohonan perlindungan dari yang bersangkutan.
"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Namun diungkap LPSK, Bharada E masih bisa ada kemungkinan diberi perlindungan oleh pihaknya.
Tapi ada satu syarat yang harus dipenuhi Bharada E.
Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama. Kalau melihat pasal yang diterapkan kan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," tutur Hasto Atmojo Suroyo.
Bharada E Dibela 15 Pengacara
Tak cuma satu, Bharada E ternyata didampingi belasan kuasa hukum.