'Ada Saksi' Bharada E Ngaku Disuruh Habisi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Tak Ada Tembak Menembak
Beda dari pengakuan sebelumnya, Bharada E kini ngaku disuruh atasan bunuh Brigadir J. Bantah adanya tembak menembak.
Editor: octaviamonalisa
Ia enggan memastikan apakah Bharada E yang menembak Brigadir J, karena itu sudah masuk materi penyidikan dan yang berhak adalah penyidik.
Namun, Muhammad Burhanuddin tak menyangkal bahwa kliennya itu mengakui kesalahannya dengan ikut menembak saat Brigadir J masih hidup.
"(Brigadir J, red) Masih hidup, masih hidup," kata dia.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E disangka pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Dia Sudah Lega Banget Jadi Tersangka, Bharada E Sempat Takut Satu Sel dengan Irjen Ferdy Sambo
"Intinya, dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga," kata dia lagi.
Tanpa Motif dan Spontan
Pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara sebelumnya menyebut, bahwa apa yang dilakukan Bharada E karena memang ada yang memerintah.
Tindakan Bharada E membunuh Brigadir J tidak didasari pada motif apapun.
Muhammad Burhanuddin juga mengiyakan, lalu mengatakan, "Ada perintah dan terkait tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas."
Tembakan yang dilepaskan Bharada E ke Brigadir J keluar dari pistol yang dipegangnya, yakni Glock 17 buatan Austria.
Saat ini, Bharada E menjadi saksi kunci dan keterangan terbarunya di depan penyidik Timsus Polri.
Artinya, kata Muhammad Burhanuddin, kotak pandora kematian Brigadir J sudah dibuka secara gamblang oleh Bharada E.
"Tinggal disesuaikan barang-barang bukti dengan pengakuan Bharada E ini," katanya lagi.
Muhammad Burhanuddin enggan menjawab tegas, apakah Brigadir J tewas dieksekusi atau tidak.
Ia menjawab diplomatis karena menghormati penyidikan yang sedang berlangsung oleh Timsus Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bharada-e-berbaju-hitam-saat-datangi-komnas-ham-terkait-kasus-kematian-brigadir-j.jpg)