Breaking News:

SETELAH Berdoa, Bharada E Sadar Hanya Jadi Tumbal, Kini Nyesel ke Brigadir J: Dimanfaatkan Pimpinan

Tersadar setelah berdoa, Bharada E dihantui rasa bersalah pada Brigadir J. Kini sadar ngaku selama ini hanya dimanfaatkan pimpinan. Ferdy Sambo?

Editor: octaviamonalisa
Kolase TribunJakarta/Facebook
Bharada E tersadar selama ini hanya dimanfaatkan pimpinan. Kini merfasa bersalah pada mendiang Brigadir J 

Sehingga dia sadar, dia menyesali perbuatannya dan mau terus terang semuanya.

Sebab juga ada rasa bersalah dia kepada korban, kemudian juga kepada masyarakat, termasuk juga kepada Institusi Polri didamaikan," katanya.

Bharada E bakal diganjar ini jika berani bongkar misteri kematian Brigadir J
Bharada E bakal diganjar ini jika berani bongkar misteri kematian Brigadir J (Kolase TribunJakarta/Facebook)

Tersangka Baru

Sebelumnya dalam kasus tewasnya Brigadir J, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, ditetapkan sebagai tersangka baru selain Bharada E.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Andi juga meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

Yang benar adalah Bharada RE dan Brigadir RR yang diamankan dimana mereka merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Sosok Brigadir R tersangka baru di kasus kematian Brigadir J, punya pangkat tertinggi di elite guard Ferdy Sambo
Sosok Brigadir R tersangka baru di kasus kematian Brigadir J, punya pangkat tertinggi di elite guard Ferdy Sambo (Facebook/TribunMedan/Ho)

Menurut Andi, Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu.

Brigadir Ricky ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboDeolipa Yumara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved