SETELAH Berdoa, Bharada E Sadar Hanya Jadi Tumbal, Kini Nyesel ke Brigadir J: Dimanfaatkan Pimpinan
Tersadar setelah berdoa, Bharada E dihantui rasa bersalah pada Brigadir J. Kini sadar ngaku selama ini hanya dimanfaatkan pimpinan. Ferdy Sambo?
Editor: octaviamonalisa
Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR atau Ricky.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Cerita Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bharada-e-bakal-diganjar-ini-jika-berani-bongkar-misteri-kematian-brigadir-j.jpg)