Kasus Ferdy Sambo
'Kalau Dia Gak Berani, Kita Gak Bisa Maksa' Bharada E Dijaga Jelang Bertemu Sambo di Rekonstruksi
Bharada E dan Ferdy Sambo kemungkinan akan dipertemukan saat rekonstruksi. Begini cara LPSK melindungi penembak Brigadir J.
Editor: octaviamonalisa
"Jadi tergantung keberanian dari Bharada E sendiri."
"Kalau dia tidak berani, kita tidak bisa memaksakan," papar Anton.

Diketahui, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung secara tertutup.
Selain tersangka, polisi juga akan menghadirkan JPU dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.tv/Johannes Mangihot)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Berikut Kata Polri hingga LPSK