Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ahli Forensik Ungkap Gerak-gerik Putri, Mesra di Kamera, Faktanya Tatap Mata Sambo Pun Tak Berani

Ahli forensik menyoroti gerak-gerik Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.

Editor: galuh palupi
Istimewa
Putri Candrawathi kuatkan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin. 

Terlebih pasangan suami istri ini sudah hampir satu bulan tidak bertemu lantaran Ferdy Sambo ditahan.

Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).

Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.

Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum. Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.

Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri.

Baca juga: Beda dari Keterangan, Tidak Ada Reka Adegan 2 Peristiwa Ini di Rekonstruksi, Ringankan Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi kuatkan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Putri Candrawathi kuatkan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin. (Istimewa)

Ia berusaha untuk mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.

Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis.

Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.

Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo

Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu.

Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik.

Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Diminta Tak Menatap Mata Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Khawatir

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved