Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Justru Memperberat' Jika Pelecehan ke Putri Candrawathi Terbukti, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Berat

Ferdy Sambo tetap dihukum meski Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ferdy Sambo tetap dihukum meski Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

Meski dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J terbukti benar, Ferdy Sambo nantinya tetap bakal dihukum.

Pasalnya Ferdy Sambo secara sah memenuhi unsur pidana jika terukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mendapat hukuman berat.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

Baca juga: TRIK Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Hilangkan Bukti Ini, Kariernya Kini Hancur

Baca juga: PADAHAL Sudah Dihapus, Foto Brigadir J Tewas Terlacak Komnas HAM dari Sini, Ferdy Sambo Kecolongan!

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Baca juga: Gak Pantas! Aktivis Geram Ferdy Sambo & Putri Malah Adegan Mesra Saat Rekonstruksi: Dipakai Reuni

Baca juga: TAK TERIMA Ikut Dipecat Gara-gara Skenario Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Kini Ajukan Banding

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JKomnas HAMAhmad Taufan Damanik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved