Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan, Pihak Brigadir J Tantang Komnas HAM: Seakan-akan Jadi Penyidik
Laporan pelecehan Putri Candrawathi ditolak, keluarga Brigadir J kesal kini Komnas HAM justru ungkit lagi, tantang lakukan ini.
Editor: ninda iswara
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hani, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri."
Baca juga: Udah Deh Jogetin Aja Nasehat Angelina Sondakh untuk Putri Candrawathi, Minta Pasrah Terhadap Kasus
Baca juga: 3 Wanita Ini Tetap Ditahan Walau Punya Anak Kecil, Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Ada Angelina

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
(TribunJatim)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kini Pasrah, Keluarga Sudah Tahu yang Sebenarnya Diperbuat Brigadir J, Difitnah Putri? 'Kami Tahu'