Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Disebut Punya Kakak Asuh yang Jadi Pelindung, IPW Duga Sosok Ini, Pernah Jabat Kapolri

Ferdy Sambo disebut punya kakak asuh yang membantu ringankan hukumannya, IPW sebut sosok inilah yang jadi kakak asuhnya.

Editor: ninda iswara
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo disebut punya kakak asuh yang membantu ringankan hukumannya, IPW sebut sosok inilah yang jadi kakak asuhnya. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Putusan Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat yang dilayangkan Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) nyatanya sudah final.

Sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo kini benar-benar diberhentikan secara tidak hormat ( PTDH).

Usai tak lagi andil dalam Polri, nasib Ferdy Sambo miris.

Baca juga: SEMPAT Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri, Hotman Paris Diamuk Istri & Anak: Bapak Kurang Uang?

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Alasan Menolak: Jutaan Rakyat Hujat Saya

Dipecat dari Polri dan tak lagi dapat gaji fantastis, Ferdy Sambo juga tak bisa nikmati uang pensiun hingga tak dapat gelar purnawirawan.
Dipecat dari Polri dan tak lagi dapat gaji fantastis, Ferdy Sambo juga tak bisa nikmati uang pensiun hingga tak dapat gelar purnawirawan. (Tribunnews.com)

Mantan perwira tinggi Polri itu kini dibayang-bayangi hukuman mati lantaran jadi dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).

Ferdy Sambo disangkakan pada perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tak akan dapat uang pensiun.

Hak uang pensiun hanya akan didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

Namun nyatanya, surat tersebut ditolak oleh Polri.

Lantaran hal tersebut, Ferdy Sambo tak berhak menerima uang pensiuan yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri sedianya menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Selain tak menerima uang pensiun, Ferdy Sambo juga tak mendapat gelar Purnawirawan.

Baca juga: DULU Selalu Dikawal Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Tetap Hukum Suami Putri: Saya Tak Pandang Bulu

Baca juga: FINAL! Ferdy Sambo Sudah Dipecat Tidak Hormat, Pengacara Coba Cari Celah: Kami Lakukan Langkah Hukum

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboIdham AzisIPW
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved