Breaking News:

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan & Kesalahannya, Jual Tiket Over Capacity hingga Tak Perbaiki Stadion

6 tersangka tragedi Kanjuruhan miliki peran masing-masing dalam terenggutnya ratusan korban jiwa.

Editor: Candra Isriadhi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania membopong korban kericuhan. 6 tersangka tragedi Kanjuruhan miliki peran masing-masing dalam terenggutnya ratusan korban jiwa. 

Listyo mengatakan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujar dia.

5. Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman

Kapolri menyatakan, AKP Hasdarmawan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Peran AKP Bambang Sidik Achmadi disebut sama seperti AKP Has Darman oleh Kapolri.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ungkap Listyo.

Ia menjelaskan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Rinciannya tujuh kali ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana," ujar mantan Kabareskrim ini.

Pasal yang Disangkakan

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (SURYA/PURWANTO)

Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
tersangka tragedi kanjuruhanKanjuruhantragedi kanjuruhanPSSIListyo Sigit PrabowoKapolriLIBAkhmad Hadian Lukita
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved