Kasus Ferdy Sambo
Isi Dakwaan Ferdy Sambo: Tangis & Perbuatan Kurang Ajar ke Putri Candrawathi, Peristiwa di Magelang
Beredar isi dakwaan Ferdy Sambo, ungkap kronologi tangis Putri Candrawathi hingga perbuatan kurang ajar, minta tak hubungi ajudan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Salinan dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap ke publik.
Ferdy Sambo sendiri tak lama lagi akan menjalani sidang perdana terkait kasus tersebut.
Dalam salinan dakwaan, terkuak kronologi tangisan Putri Candrawathi saat menelepon Ferdy Sambo hingga menyinggung soal perbuatan kurang ajar.
Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.
Beberapa jam kemudian, saat Brigadir J tiba di Jakarta, nyawa ajudan Ferdy Sambo itu melayang di rumah dinas mantan Kadiv Propam, antara pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.
Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi memang telah mengakui perbuatannya namun dia bersikukuh bahwa istrinya adalah korban di kasus ini.
Baca juga: Ikut Menembak, Ferdy Sambo Ngaku Awalnya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J: FS Panik
Baca juga: Cerita Putri Candrawathi ke Brigjen Benny, Sebut Brigadir J Raba Bagian Sensitifnya, Diduga Rekayasa
Hal itu kembali dipertegas Ferdy Sambo saat dia dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Versi Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terseret di dua tindak pidana.
Pertama di kasus pembunuhan berencana dimana dia berstatus sebagai dalang.
Selain Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga ada tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kemudian Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J yang menyeret enam polisi bekas anak buahnya.