Kasus Ferdy Sambo
Isi Dakwaan Ferdy Sambo: Tangis & Perbuatan Kurang Ajar ke Putri Candrawathi, Peristiwa di Magelang
Beredar isi dakwaan Ferdy Sambo, ungkap kronologi tangis Putri Candrawathi hingga perbuatan kurang ajar, minta tak hubungi ajudan.
Editor: ninda iswara
Ferdy Sambo bakal disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dimana persidangan bakal digelar secara terbuka.
Salinan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo pun telah diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam salinan dakwaan yang dikutip TribunJakarta.com, Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J saat dia ditelepon Putri Candrawathi yang menangis pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
Baca juga: Terlambat! Keluarga Brigadir J Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Sebut Tak Tulus
Baca juga: Kejahatannya Berjubel Kamaruddin Simanjuntak Soroti Ucapan Maaf Ferdy Sambo, Tak Setuju Soal Putri
Saat itu Ferdy Sambo telah berada di Jakarta.
Sedangkan Putri Candrawathi bersama para ajudannya termasuk Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dimana dalam teleponnya itu, Putri Candrawathi mengadu bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.
"Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saks Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
''Jangan Hubungi Ajudan''
Mendengar cerita dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi begitu marah kepada Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi memberi kode kepada sang suami dengan mengatakan "Jangan hubungi ajudan"
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo karena takut dengan Brigadir J.
Baca juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye Kirim Pesan untuk Anak: Anak-anakku Sayang
Baca juga: Tak Siap Dipenjara, Pengacara Ajukan Surat Agar Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Beliau Punya Anak
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang”, tulis dakwaan.
Saat itu, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi.