Kasus Ferdy Sambo
Isi Dakwaan Ferdy Sambo: Tangis & Perbuatan Kurang Ajar ke Putri Candrawathi, Peristiwa di Magelang
Beredar isi dakwaan Ferdy Sambo, ungkap kronologi tangis Putri Candrawathi hingga perbuatan kurang ajar, minta tak hubungi ajudan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Salinan dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap ke publik.
Ferdy Sambo sendiri tak lama lagi akan menjalani sidang perdana terkait kasus tersebut.
Dalam salinan dakwaan, terkuak kronologi tangisan Putri Candrawathi saat menelepon Ferdy Sambo hingga menyinggung soal perbuatan kurang ajar.
Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.
Beberapa jam kemudian, saat Brigadir J tiba di Jakarta, nyawa ajudan Ferdy Sambo itu melayang di rumah dinas mantan Kadiv Propam, antara pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.
Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi memang telah mengakui perbuatannya namun dia bersikukuh bahwa istrinya adalah korban di kasus ini.
Baca juga: Ikut Menembak, Ferdy Sambo Ngaku Awalnya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J: FS Panik
Baca juga: Cerita Putri Candrawathi ke Brigjen Benny, Sebut Brigadir J Raba Bagian Sensitifnya, Diduga Rekayasa
Hal itu kembali dipertegas Ferdy Sambo saat dia dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Versi Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terseret di dua tindak pidana.
Pertama di kasus pembunuhan berencana dimana dia berstatus sebagai dalang.
Selain Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga ada tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kemudian Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J yang menyeret enam polisi bekas anak buahnya.
Ferdy Sambo bakal disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dimana persidangan bakal digelar secara terbuka.
Salinan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo pun telah diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam salinan dakwaan yang dikutip TribunJakarta.com, Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J saat dia ditelepon Putri Candrawathi yang menangis pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
Baca juga: Terlambat! Keluarga Brigadir J Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Sebut Tak Tulus
Baca juga: Kejahatannya Berjubel Kamaruddin Simanjuntak Soroti Ucapan Maaf Ferdy Sambo, Tak Setuju Soal Putri
Saat itu Ferdy Sambo telah berada di Jakarta.
Sedangkan Putri Candrawathi bersama para ajudannya termasuk Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dimana dalam teleponnya itu, Putri Candrawathi mengadu bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.
"Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saks Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
''Jangan Hubungi Ajudan''
Mendengar cerita dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi begitu marah kepada Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi memberi kode kepada sang suami dengan mengatakan "Jangan hubungi ajudan"
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo karena takut dengan Brigadir J.
Baca juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye Kirim Pesan untuk Anak: Anak-anakku Sayang
Baca juga: Tak Siap Dipenjara, Pengacara Ajukan Surat Agar Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Beliau Punya Anak
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang”, tulis dakwaan.
Saat itu, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi.
Dia pun meminta sang istri untuk segera pulang ke Jakarta.
Diketahui, Putri Candrawathi dan rombongan pulang dari Magelang ke Jakarta melalui jalur darat pada Jumat (8/7/2022) pagi.
Saat pulang ke Jakarta, Brigadir J diketahui tak semobil dengan Putri Candrawathi.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut dan Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis dakwaan Ferdy Sambo.
(TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dakwaan Ferdy Sambo Tersebar: Ada Kronologi Tangis Putri Candrawathi dan Perbuatan Kurang Ajar