Kasus Ferdy Sambo
Peran Kuat Maruf di Kasus Ferdy Sambo, Provokasi Putri Candrawathi Lakukan Ini: Biar Tidak Ada Duri
Dalam dakwaan Ferdy Sambo, terkuak peran Kuat Maruf, ternyata jadi provokator. Desak Putri Candrawathi lakukan ini.
Editor: ninda iswara
"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.
Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi. Namun, Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi.
Bripka Ricky Rizal kemudian kembali membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Cabdrawathi di kamarnya yang berada di lantai dua.
Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi. Dalam pertemuan itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.
Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar. Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama 15 menit.
"Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," demikian keterangan surat dakwaan tersebut.
Baca juga: Terlambat! Keluarga Brigadir J Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Sebut Tak Tulus
Baca juga: Tanpa Masker, Ini Wajah 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Pasrah, Sikap Bharada E Disorot
6 Hakim yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dilakukan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.