Kasus Ferdy Sambo
Setiap Sidang Ferdy Sambo Pakai Batik, Benarkah Perlakuan Istimewa? Ini Aturan Sidang Sebenarnya
Semenjak menjalani sidang pertama pada Senin 17 Oktober 2022 dan dilanjutkan sidang kedua pada Kamis 20 Oktober 2022, Ferdy Sambo selalu pakai batik
Editor: galuh palupi
Motif batik yang dipakai Ferdy Sambo kali ini tidak terlalu ramai dan tampak sederhana.
Baca juga: REAKSI Putri Candrawathi saat Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Istri Ferdy Sambo Nunduk Sesegukan
Namun jika dilihat lebih dekat, Ferdy Sambo mengenakan batik dengan motif bunga-bunga berwarna merah muda.
Tak hanya baju batik, Ferdy Sambo masih mengenakan masker hitam.
Bahkan Ferdy Sambo juga tetap membawa buku hitam yang selalu ia bawa di tiap kali menjalani sidang.
Pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo setiap menjalani sidang ini tentu berbeda dengan para terdakwa lainnya.
Tentu ada yang mempertanyakan mengapa busana yang dikenakan Ferdy Sambo selalu terlihat istimewa dibandingkan sosok terdakwa lainnya?
Mengenai hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, terdakwa boleh memakai baju apa pun dalam persidangan dengan syarat rapi dan sopan.
Ia menjelaskan, tak ada aturan terdakwa pakai baju tahanan saat menjalani persidangan.
"Baju tahanan itu dipakai untuk mengangkut tahanan sampai dengan pengadilan. Itu pun hanya untuk membedakan dengan masyarakat biasa," kata Fickar.
Baju batik yang dikenakan Ferdy Sambo disorot oleh publik karena berbeda dengan terdakwa lainnya.
Bahkan muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo telah diistimewakan pada sidang tersebut.
Baca juga: Jongkok Kamu! Ferdy Sambo Bentak Brigadir J & Nembak, Peran Bripka Ricky & Kuat Maruf Diungkap JPU
Menjawab hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa memang tidak boleh mengenakan baju tahanan saat persidangan.
"Dalam persidangan ya tidak boleh pakai baju tahanan dan borgol," kata Ketut Sumedana dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, kebebasan untuk memberikan keterangan merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam KUHP.