Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kemendikbud Wajibkan Siswa Kenakan Pakaian Adat Masing-masing
Aturan baru seragam sekolah 2022, akan ada seragam jenis baru. kini siswa juga wajib kenakan pakaian adat.
Editor: Candra Isriadhi
"Kita diberi keleluasaan untuk berkreasi dalam menentukan pakaian lokal kita, untuk seragam anak sekolah kita."
"Sehingga dengan pakaian adat budaya kita dapat dikenal dan dilestarikan."
"Kalau untuk waktu pemakaian bisa diatur," ujar Ervawi.

Lebih lanjut, Ervawi menyarankan agar pihak sekolah tidak membebankan orangtua untuk membeli seragam baru setiap tahun ajaran baru atau kenaikan kelas.
"Anak-anak baru masuk tidak kita wajibkan (beli seragam baru-red), kalau memang orangtua belum mampu."
"Gak apa-apa, pakai yang ada saja, tidak masalah. Kita fleksibel saja."
"Mudah-mudahan ke depan, kita menggalangkan bantuan untuk yang tidak mampu, kami imbau sekolah setiap hari Jumat untuk membantu temannya," imbuh Ervawi.
Akan Musyawarah
Sementara Dinas Pendidikan (Dindik) Bangka Tengah (Bateng) mengakui telah menerima aturan perihal kebijakan pakaian adat untuk siswa-siswi yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang aturan seragam sekolah terbaru.
Kepala Dindik Bateng, Iskandar menyebutkan aturan itu baru diterbitkan dan disampaikan oleh Mendikbud Ristek beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, sampai saat ini belum ada ketentuan jelas perihal teknis penggunaan pakaian adat tersebut.
"Belum tahu apakah ini nanti akan diterapkan sesuai ketentuan kabupaten/kota masing-masing atau ikut ketentuan dari provinsi," ucap Iskandar saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Lanjut Iskandar, dirinya pernah mendengar terkait pakaian adat ini, Pemerintah Provinsi Babel sudah pernah melakukan rapat di Provinsi Riau beberapa waktu lalu dengan daerah-daerah yang kental adat melayunya.
"Kita belum tahu kabar lanjutannya, apakah nanti satu Provinsi Babel akan disamakan pakaian adatnya atau memang setiap kabupaten diperbolehkan menentukan sendiri," jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah pernah membahas perihal tersebut secara internal di Dinas Pendidikan Bateng untuk menentukan dasar kebijakannya di tingkat daerah.
"Makanya kita tunggu dari pemprov, kalau memang mau disamakan, setidaknya harus ada pergub (peraturan gubernur) atau perda (peraturan daerah) yang mengatur. Kalau di tingkat kabupaten, minimal harus ada Perbup," sambungnya.