Breaking News:

Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kemendikbud Wajibkan Siswa Kenakan Pakaian Adat Masing-masing

Aturan baru seragam sekolah 2022, akan ada seragam jenis baru. kini siswa juga wajib kenakan pakaian adat.

Editor: Candra Isriadhi
Suryamalang.com/kolase istimewa via TribunJatim.com
Aturan baru seragam sekolah 2022, akan ada seragam jenis baru. kini siswa juga wajib kenakan pakaian adat. 

Disamping itu, untuk menentukan pakaian adat tentu harus melibatkan lembaga adat dan tokoh adat Bangka Belitung agar tidak terjadinya kekeliruan. Pasalnya, pemerintah tidak boleh sembarangan menentukan jenis pakaian adat yang akan dikenakan oleh siswa-siswi nantinya.

"Nanti kita musyawarahkan dulu dengan kepala sekolah, pimpinan dan tokoh adat untuk menurunkan permen (peraturan menteri) tersebut menjadi perda atau perbup," ujarnya.

Iskandar berkata, pada dasarnya kebijakan penggunaan pakaian adat bagi pelajar tersebut sangatlah perlu untuk diterapkan terutama untuk melestarikan adat Babel kepada generasi penerus.

Membebani Orangtua

Sementara aturan pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA dikhawatirkan orang tua dan wali murid akan menambah beban. Menurut mereka tanggungan untuk bersekolah akan semakin membengkak karena harus membeli pakaian adat untuk anaknya.

Seperti yang dikatakan Maya (36) salah seorang wali murid siswa SD Negeri di Kota Pangkalpinang.
Ia mengaku sangat keberatan dan terbebani jika aturan tersebut harus diterapkan. Pasalnya selain harus menambah biaya pengeluaran, para orangtua juga kerepotan untuk mempersiapkan seragam anaknya.

"Pakaian adat ini khawatirnya akan menambah beban kami dan bikin repot orangtua saja," ujar warga Kelurahan Opas, Kecamatan Tamansari, kepada Bangka Pos, Jumat (14/10/2022).

Maya menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial ketika seharusnya mereka fokus meningkatkan mutu pendidikan.

"Kita bukan tidak cinta budaya, tapi alangkah baiknya, jika pakaian adat itu lebih baik acara tertentu saja," bebernya.

Senada dikatakan Aurelya (40) wali siswa lainnya. Menurut warga Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang ini, aturan pakaian adat itu bukan urgensi di dunia pendidikan

"Seharusnya mutu pendidikan lah yang harus ditingkatkan. Lebih baik pemerintah fokus bagaimana kebijakannya itu berdampak terhadap kualitas pendidikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, taraf ekonomi masyarakat berbeda-beda. Banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat.

"Untuk membeli pakaian seragam dan buku saja banyak orang tua yang harus jungkir balik," keluhnya.

Diketahui Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat. Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Selain seragam nasional dan seragam pramuka yang sudah ada, pemerintah menambahkan seragam khas sekolah dan pakaian adat. Seragam khas, ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Tags:
aturan baru seragam sekolahsekolahKemendikbudseragam jenis baru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved