Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kemendikbud Wajibkan Siswa Kenakan Pakaian Adat Masing-masing
Aturan baru seragam sekolah 2022, akan ada seragam jenis baru. kini siswa juga wajib kenakan pakaian adat.
Editor: Candra Isriadhi
Selain itu, ada pula pakaian adat. Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Sementara itu, pasal 10 ayat 3 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Misalnya saat terdapat acara adat di daerah sekolah tersebut.
Jangan Memberatkan Orangtua
Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi menyatakan adanya Permendikbudristek yang mengatur pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA bertujuan baik. Hal ini sebagai upaya melestarikan dan memperkenalkan budaya daerah.
"Kita memulai sedini mungkin agar budaya itu tidak punah. Ketika ada peraturan Permendikbud untuk melakukan itu saya pikir bagus untuk kita laksanakan. Hanya jangan sampai memberatkan orangtua siswa," kata Herman, Jumat (14/10/2022).
Menurut Herman agar tidak memberatkan orangtua, diharapkan pengadaan baju adat nantinya harus dipikirkan bersama oleh pemerintah daerah dalam pengadaan anggarannya.
"Bagaimana caranya agar pemerintah daerah juga mempunyai kemampuan untuk itu. Intinya tidak mamberatkan orangtua siswa," tegasnya.
Senada disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Johansen Tumanggor. Menurutnya terkait aturan itu perlu dibahas pada tingkat pemerintah daerah terlebih dahulu.
"Kalau melihat Permendikbud itu ada penambahan seragam adat, ini perlu dibahas secara komprehensif dengan semua pihak," ungkap Johansen, Jumat (14/10/2022).
Termasuk, kata Johansen, berkaitan dengan anggaran untuk pengadaan seragam tersebut, karena tidak dibebankan ke setiap siswa.
"Karena terkait penganggaran kalau tidak dibebankan ke siswa berarti harus disiapkan di anggaran di APBD untuk 2023. Ini belum ada pembicaraan karena masih bulan depan," kata politikus Nasdem ini.
Ia juga mengharapkan, aturan menggunakan baju adat nantinya, tidak menyulitkan para siswa terutama dalam ruang geraknya saat berada di lingkungan sekolah.
"Terkait dengan seragam adat, apakah boleh baju seragam adat yang simple/sederhana. Jangan sampai mengganggu ruang gerak anak-anak ketika memakai baju adat tersebut," terangnya.
Kemudian, sambung Johansen dari model atau desain baju siswa harus dirancang sebaik mungkin, sehingga walaupun sederhana tidak mengurangi kearifan lokal daerah tertentu.
"Prinsipnya kita sangat mendukung pendidikan berbudaya. Namun perlu mempertimbangkan berbagai hal, mengenai dampak nantinya akan ada bisnis seragam. Ini perlu diatur jangan sampai kebijakan ini menguntungkan pihak-pihak tertentu. Harus ada regulasi yang mengaturnya. Pasti akan kami awasi, dan saya harus pelajari benar dulu isi Permendikbud ini," pungkasnya.
Sosialisasikan Secara Baik
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menilai pengaturan dalam Permendikbud ini memiliki tujuan yang baik.
"Namun, kami berharap, dengan tujuan yang baik ini tidak ada oknum tertentu yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, seperti misalnya pihak sekolah mewajibkan atau membebankan orangtua membeli seragam baru setiap ajaran baru, serta mengarahkan orangtua untuk membeli di toko tertentu, atau bahkan ada oknum guru yang menjual seragam sekolah," ujar Yozar, Jumat (14/10/2022).
Dia menyarankan untuk seragam sekolah serahkan saja ke orangtua atau wali murid yang penting acuan desain dan atributnya jelas, sosialisasikan dengan detil dan baik.
"Namun, jika terkendala ada orangtua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi silakan pemda atau sekolah intervensi untuk membantu," kata Yozar.
Dia menjelaskan dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 ini, khususnya melalui pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggungjawab orangtua atau wali murid. Pemerintah daerah sesuai kewenangan, sekolah, masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat prioritas terhadap peserta didik yang kurang mampu.
"Tentunya ada celah dalam Permendikbud ini menurut kami, khususnya pada pasal 3 dan 4 yang berbunyi sekolah dan pemerintah daerah dapat mengatur pakaian Seragam Khas Sekolah serta pengenaan Pakaian Adat bagi peserta didik. Namun, hal tersebut sebenarnya tergantung bagaimana niat dan cara pemangku kepentingan menafsirkan hal tersebut disesuaikan dengan tujuan penggunaan seragam sekolah. Artinya, pasal tersebut memiliki frasa atau kata dapat yang bermakna tidak wajib tergantung kondisi atau kemampuan sosial ekonomi peserta didiknya," kata Yozar.
Dia menerangkan hal tersebut diperjelas oleh Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2012. Dalam aturannya pakaian adat juga tidak digunakan setiap hari regular sekolah, namun hanya pada hari atau acara adat tertentu (Pasal 10 Ayat 3).
Terkait kewenangan pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat silakan saja selama dengan tujuan dan cara yang baik.
"Ini juga penerapannya harus mempertimbangkan banyak hal serta memperhatikan peserta didik yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu, apakah misalnya mereka diberikan secara gratis oleh Pemda atau seperti apa yang penting tidak memberatkan," katanya.
Di menambahkan setiap tindakan dan atau keputusan badan atau pejabat pemerintah diatur dalam UU 30/2014 dan harus berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Serta, dalam Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut juga mengatur pasal ketentuan sanksi bila melanggar. Kita meyakini semua pemangku kebijakan pendidikan di Babel ini profesional, serta mampu memahami Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut dengan baik," kata Yozar.
(PosBelitung.co)
Diolah dari artikel PosBelitung.co dengan judul Kemendikbudristek Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Dewan Minta Tak Beratkan Orangtua Siswa.