Keluarga Brigadir J Memaafkan Bharada E yang Menembak Atas Perintah Ferdy Sambo, 'Kami Memaklumi'
Keluarga Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sudah memaafkan Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sudah menerima permintaan maaf Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mengatakan hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga siap jadi saksi di persidangan dan berangkat ke Jakarta untuk menjalani sidang.
Seperti yang diketahui, persidangan kasus penembakan Brigadir J dengan terduga otak pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah berlangsung.
Selasa (24/10/2022) besok, 12 saksi bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa Bharada E.
Dari 12 saksi ini di antara keluarga, pengacara hingga kekasih Bharada E.
Sejak mengetahui bakal dipanggil jadi saksi di pengadilan, keluarga Brigadir J mengaku siap.
Mereka bertekat memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Baca juga: MISTERI Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Berisi Nama Jenderal Penerima Gratifikasi: Tambang Ilegal
Baca juga: Ferdy Sambo Janji Bongkar Buku Hitam yang Selalu Dibawa, Isinya Catatan Aktivitas Sejak Masih Kombes
Sebelumnya pihak keluarga Brigadir J mengaku sudah memaafkan Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Keluarga juga mendoakan Bharada E dan minta proses hukum pada Bharada E tetap berlanjut.
Keluarga Brigadir J Terima Permintaan Maaf Bharada E, Siap Jadi Saksi di Persidangan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Menanggapi hal itu, ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat telah memaafkan Bharada E.
Terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Hutabarat menilai sudah sangat transparan.