Kasus Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah, Akui Tak Tahu soal CCTV: Siapa Berani Menolak Ferdy Sambo?
Mengaku hanya jalankan perintah dan tak tahu soal CCTV, ini kesaksian Hendra Kurniawan, pengacara sebut tak ada yang berani menolak Ferdy Sambo.
Editor: ninda iswara
Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.
Namun dia menjawab tidak keberatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.
Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.
Baca juga: MISTERI Uang Sewa Jet Pribadi yang Digunakan Hendra Kurniawan, Capai Ratusan Juta, Ini Penumpangnya
Baca juga: Raut Wajah Tak Biasa Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J Diungkap Sosok Ini, Bak Pendam Amarah
Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?
Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Henry menuturkan meski ada puluhan jendral bintang dua di Mabes Polri, namun jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.
"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," ujarnya.
Ia menyebut kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.
"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.
"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," ungkapnya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal
Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui dan melihat soal perusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal untuk menghilangkan barang bukti.