Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah, Akui Tak Tahu soal CCTV: Siapa Berani Menolak Ferdy Sambo?

Mengaku hanya jalankan perintah dan tak tahu soal CCTV, ini kesaksian Hendra Kurniawan, pengacara sebut tak ada yang berani menolak Ferdy Sambo.

Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mengaku hanya jalankan perintah dan tak tahu soal CCTV, ini kesaksian Hendra Kurniawan, pengacara sebut tak ada yang berani menolak Ferdy Sambo. 

Keduanya mengatakan hal tersebut saat mendengarkan kesaksian Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Saat itu, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan kepada terdakwa soal barang bukti tersebut yang dihilangkan.

Lalu pertanyaan itu dijawab oleh keduanya dengan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," kata Hendra Kurniawan.

"Saya tidak tahu," sahut Agus Nurpatria.

Selanjutnya, Aditya kembali memberikan kesaksian soal DVR CCTV yang diganti oleh terdakwa Irfan Widyanto di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata sudah ditemukan dalam keadaan kosong.

Hal ini diketahui setelah barang bukti DVR CCTV tersebut diperiksa oleh Puslabfor Polri.

Baca juga: Jangan Banyak Tanya CCTV Sudah Berada di Polres, Ferdy Sambo Marah, Minta Sosok Ini Ambil Lagi

Baca juga: Kamaruddin Beber Pertengkaran Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Singgung Wanita Simpanan: Pisah Rumah

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," tutur Aditya.

Setelah penjabaran terkait DVR, kemudian JPU kembali bertanya terkait dengan hardisk eskternal yang berasal dari laptop Baiquni Wibowo.

Dimana hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.

"Ada hardisk dari pak Baiquni. Dari hardisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 juli yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," ungkap Aditya.

Aditya menggambarkan potongan video dengan durasi kurang lebih 2 jam.

Di sana, terlihat kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.

"Disitu diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada masih terlihat direkamna video itu pada saat FS sampai di lokasi," kata dia.

"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Ferdy SamboHendra KurniawanBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved