Berita Viral
Tanahnya Dibeli Negara, Wanita Jadi Miliader Dapat Ganti Rp 11 Miliar, Bingung Mau Buat Apa
Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah merasa senang lantaran menerima uang ganti kerugian (UGK)
Editor: galuh palupi
Ia mendapatkan uang ganti kerugian untuk 6 bidang tanah dengan total nominal senilai Rp 11 miliar.
Baca juga: SOAL & KUNCI JAWABAN Latihan UAS PAS PAI Kelas 3 Semester 1, Duduk Tasyahud Akhir Dinamakan?
Pasalnya, tiap bidang yang ia miliki mendapatkan ganti rugi antara Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar yang tertinggi.
Saat ditanya wartawan, Kiptiyah mengaku bingung akan menggunakan uang itu untuk apa.
Ia pun tampak tergesa-gesa meninggalkan lokasi pembagian UGK begitu selesai menerima 6 buah buku rekening.
"Nggak tahu, pokoknya matur nuwun," ucapnya sambil lalu.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jendral (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR-BTN, Embun Sari.
Dalam sambutannya, Embun berpesan kepada warga penerima UGK untuk memanfaatkan uang yang diterima dengan baik.
Alih-alih untuk membeli barang mewah seperti mobil, ia berharap warga membeli tanah lagi di daerah lain.
"Kalau membeli tanah di desa tetangga, mungkin bisa dapat 3 kali dari luas tanah yang mereka lepas untuk dipakai negara. Itu pun uangnya pasti masih sisa, sehingga bisa dipakai untuk beli benih atau keperluan lain demi melanjutkan hidup," katanya.
Menurutnya, apabila pesan tersebut dilaksanakan, maka kehidupan yang lebih makmur akan datang sehingga tujuan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah dapat terwujud.
"Dalam UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah memiliki tujuan agar masyarakat yang terdampak bisa mendapat kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," pungkasnya.
Sebulan Pindah, Warga Kampung Miliarder di Tuban Pilu Ingat Rumah Lama: 'Secara Psikologi Tak Bisa'
Warga kampung miliarder di Tuban merasa sedih ingat rumah lamanya yang tepaksa dijual ke perusahaan minyak.
Pria bernama Imam itu menanggapi kondisi terkini pasca pembebasan lahan Pertamina-Rosneft, yang berada di wilayah Kecamatan Jenu pada Februari 2021 lalu.
Imam yang merupakan Warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, itu mengatakan, dirinya tidak bisa disebut sepenuhnya sebagai penjual rumah atau lahan yang menjadi prioritas Grass Root Refinery (GRR).
Pasalnya, secara pribadi ia mengaku tidak ingin lahannya dijual ke perusahaan minyak pelat merah.