Breaking News:

UMP Upah Minimum Terbaru 2 Januari 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Sumatra Barat Naik Tertinggi

Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru per 2 Januari 2023 seluruh Provinsi di Indonesia.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) 2023. Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru per 2 Januari 2023 seluruh Provinsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru per 2 Januari 2023 seluruh Provinsi di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan UMP terbaru mulai Januari 2023.

Kenaikkan UMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Sumatra Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, sedengkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru yang mulai berlaku Minggu (1/1/2023).
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru yang mulai berlaku Minggu (1/1/2023). (KOMPAS.COM)

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Baca juga: Raup Ratusan Juta Jadi Dukun Cilik, Ponari Dapat Upah Rp 23 Ribu Kerja di Pabrik, Kini Pilih Jualan

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) 2023. (Shutterstock)

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Sumatra Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, sedengkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)

9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)

17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)

20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

21. Sumatra Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

(Tribungayo.com)

Diolah dari artikel Tribungayo.com dengan judul Daftar UMP Terbaru Mulai Berlaku 1 Januari 2023.

Tags:
UMP 2023Upah Minimum ProvinsiMenteri Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved