Breaking News:

Berita Viral

'Memang Pantas!' Reaksi Keluarga Korban saat Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati

Keluarga korban memberikan tanggapan soal vonis mati Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri. Sebut memang pantas hingga masih sakit hati.

Editor: Heradhyta
Kolase Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Keluarga korban memberikan tanggapan soal vonis mati Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri. 

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Herry Wirawan divonis mati.
Herry Wirawan divonis mati. (TribunJogja)

Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santri Jadi Berita Internasional

Kasus Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa 13 santri dibawah umur di pesantren Jawa Barat jadi berita internasional.

Seperti yang diketahui, Herry Wirawan dijatuhi vonis mati pada 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut kemudian jadi pemberitaan internasional.

Salah satunya adalah media AFP dari Perancis.

AFP memberi judul 'Indonesian Teacher Sentenced To Death for Raping 13 students'.

Disebutkan di berita tersebut, Herry Wirawan divonis mati pada Februari 2022.

Ditulis juga jika kejadian ini terjadi di sekolah yang berlandaskan agama.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Dibatalkan, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Daftar Putusan Hakim, Nasib Korban & Ganti Rugi

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Tags:
Herry Wirawanrudapaksamati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved