Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa, Bela: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. Sebut harusnya dituntut di bawah 5 tahun.

Editor: Heradhyta
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menemui babak baru.

Kini, para terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman.

Namun, tuntutan para terdakwa disebut tidak adil, lantaran Bharada E mendapat tuntutan terlalu tinggi yakni 12 tahun bui.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J ikut menyampaikan rasa kecewanya.

Seperti apa pembelaan yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak?

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Penyesalan, Ayah Brigadir J: Angkuh

Menurut Kamaruddin, jaksa semestinya menjatuhkan tuntutan di bawah 5 tahun kepada Bharada E yang telah bersedia membuka tabir di balik skenario pembunuhan Brigadir J.

Ditambah lagi Bharada E telah mengakui kesalahannya menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan enggak ada," jelasnya.

Ia menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Selain itu dikatakan Kamaruddin, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu dibawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakBrigadir JBharada E
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved