Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa, Bela: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. Sebut harusnya dituntut di bawah 5 tahun.

Editor: Heradhyta
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. 

"Terima kasih yang mulia atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu dari kami cukup 1 minggu, terima kasih," kata Ronny Talapessy.

Penyebab Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan penyebab yang menjadikan Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.

Namun, salah satu hal meringankan tuntutan tersebut yakni Bharada E dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakBrigadir JBharada E
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved