Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa, Bela: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. Sebut harusnya dituntut di bawah 5 tahun.

Editor: Heradhyta
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Tangis Bharada E

Selama sidang berlangsung hingga JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E terlihat menundukkan kepala sembari menangis.

Suara riuh pendukung Bharada E juga sontak bergema ketika mendengar jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap sang idola.

Bharada E tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk kuasa hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU
Bharada E tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk kuasa hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU (tribunnews.com)

Sementara Bharada E terlihat berusaha tegar namun tetap air mata tetap menetes di pipinya.

Seusai tuntutan dibacakan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy, kuasa hukumnya.

Tangis Bharada E pecah sembari terus menundukkan kepala.

Para penasihat hukum Bharada E yang lain turut mencoba menenangkannya.

Ronny Talapessy mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakBrigadir JBharada E
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved