Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa, Bela: Harusnya di Bawah 5 Tahun
Kamaruddin Simanjuntak turut menyampaikan kekecewaannya saat mengetahui tuntutan Bharada E. Sebut harusnya dituntut di bawah 5 tahun.
Editor: Heradhyta
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tangis Bharada E
Selama sidang berlangsung hingga JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E terlihat menundukkan kepala sembari menangis.
Suara riuh pendukung Bharada E juga sontak bergema ketika mendengar jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap sang idola.

Sementara Bharada E terlihat berusaha tegar namun tetap air mata tetap menetes di pipinya.
Seusai tuntutan dibacakan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy, kuasa hukumnya.
Tangis Bharada E pecah sembari terus menundukkan kepala.
Para penasihat hukum Bharada E yang lain turut mencoba menenangkannya.
Ronny Talapessy mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Sumber: Tribun Sumsel
Ingat Putri Candrawathi Terpidana Pembunuhan Yosua? Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Aktif di Penjara |
![]() |
---|
Nasib Ferdy Sambo & Putri, Keluarga Brigadir J Tak Hanya Gugat Rp 7,5 M: Kembalikan Barang Korban |
![]() |
---|
Hasil Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pilu Trisha Eungelica Kenang Chat dengan Sang Ayah: I Love You |
![]() |
---|
Kisah Bharada E Masuk Polri, 4 Kali Gagal, Sempat Kerja di Hotel, Kini Menyesal Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
'Saya Mau Jujur' Bharada E Cerita Momen Bertemu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Dia Maskot Kejujuran |
![]() |
---|