Breaking News:

Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.

Editor: Candra Isriadhi
Serambinews
Peserta calon PPS mengikuti tes wawancara di Aceh. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mengumumkan daftar pemilih sementara hingga menyampaikan hasil perhitungan suara.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 belakangan menjadi topik hangat di media sosial.

Meskipun Pemilu 2024 masih akan berjalan pada tahun depan rangkaiannya sudah dimulai sejak awal 2023.

Dikutip dari Kompas.com (20/1/2023) PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Apa itu PPS Pemilu? berikut tugas dan wewenangnya.
Apa itu PPS Pemilu? berikut tugas dan wewenangnya. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.

Tugas PPS dalam Pemilu

Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:

Petugas TPS membuat laporan rekapitulasi suara - Inilah contoh soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, lengkap beserta pertanyaan dan kunci jawaban, ditujukan kepada calon peserta PPS untuk latihan.
Petugas TPS membuat laporan rekapitulasi suara - Inilah contoh soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, lengkap beserta pertanyaan dan kunci jawaban, ditujukan kepada calon peserta PPS untuk latihan. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

- Mengumumkan daftar pemilih sementara

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

Baca juga: Besaran Gaji Sekretaris & Tenaga Pelaksana PPS Pemilu 2024, Rp 1 Juta hingga Mencapai Rp 1,5 Juta

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas utama yang telah disebutkan di atas, anggota PPS Pemilu juga memiliki sejumlah wewenang. 

Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti dengan segera jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.

Wewenang PPS dalam Pemilu

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, anggota PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan.

Wewenang PPS pemilu tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 3.

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenangnya PPS mempunyai kewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.

Hal itu dilakukan dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Petugas PPS Pemilu 2024 juga harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga setelah kotak suara disegel.

Demikian rincian tugas dan wewenang petugas PPS Pemilu 2024.

(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Diolah dari artikel Kompas.com dengan judul Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPSPemilu 2024tugas dan kewajiban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved