Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Pilu Pernikahan Tertunda, Bharada E Tak Paksa Tunangan untuk Nunggu: Apapun Keputusanmu, Aku Ikhlas

Bharada E curhat pilu soal pernikahan dengan tunangan, Ling Ling terpaksa tertunda. Ikhlas dengan segala keputusan tunangan.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribunnewsmaker.com
Bharada E curhat pilu soal pernikahan dengan tunangan terpaksa tertunda. 

"Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri yang telah memberikan dukungan dan memberikan kepercayaan pada saya untuk mengungkap kebenaran."

"Terima kasih kepada LPSK yang memberikan perlindungan pada saya," kata Richard Eliezer.

Sebelumnya, Bharada E mengaku bersalah dan memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.

Kemudian, permohonan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama, papa, keluarga bersedih."

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini," ungkapnya sambil terbata-bata.

Tak lupa, Bharada E juga berterima kasih kepada orang tuanya dan pihak lain yang mendukungnya selama ini.

Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadr J
Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadr J (tribunnews.com)

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama, menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih selalu ada mendukung saya di sini."

"Pa, maaf kan saya karena akibat peristiwa ini, papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terima kasih kepada mama dan papa karena telah memberikan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kemudian, didakwa dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Bharada EBrigadir JLing LingFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved