Kasus Ferdy Sambo
Pilu Pernikahan Tertunda, Bharada E Tak Paksa Tunangan untuk Nunggu: Apapun Keputusanmu, Aku Ikhlas
Bharada E curhat pilu soal pernikahan dengan tunangan, Ling Ling terpaksa tertunda. Ikhlas dengan segala keputusan tunangan.
Editor: Heradhyta
Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.
Richard Eliezer dituntut penjara selaman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dapat Dukungan Rekan Sejawat
Dukungan rekan sejawat dari Korps Brimob Polri disampaikan langsung kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (25/1/2023).
Tak hanya hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia.
"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karangan Bunga dari rekan sejawat Bharada E di Korps Brimob Polri terlihat berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.
Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.
“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sumber: Tribun Sumsel
Ingat Putri Candrawathi Terpidana Pembunuhan Yosua? Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Aktif di Penjara |
![]() |
---|
Nasib Ferdy Sambo & Putri, Keluarga Brigadir J Tak Hanya Gugat Rp 7,5 M: Kembalikan Barang Korban |
![]() |
---|
Hasil Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pilu Trisha Eungelica Kenang Chat dengan Sang Ayah: I Love You |
![]() |
---|
Kisah Bharada E Masuk Polri, 4 Kali Gagal, Sempat Kerja di Hotel, Kini Menyesal Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
'Saya Mau Jujur' Bharada E Cerita Momen Bertemu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Dia Maskot Kejujuran |
![]() |
---|