Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terkuak Hal-hal yang Ringankan Richard: Dimaafkan Keluarga Korban

Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribunnewsmaker.com
Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban. 

Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

2. Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama)

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, kata hakim, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.

3. Sopan Selama Persidangan

Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar Hakim.

4. Belum Pernah Dihukum

Majelis hakim juga menyebutkan terdakwa Bharada E belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Richard EliezerBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved