Berita Viral
'Biasa Saja' Dilaporkan APA, Mario Dandy Santai Tak Merasa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Sebut Fakta
Mario Dandy Satriyo (20) santai saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan kekasihnya Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mario Dandy Satriyo (20) santai saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan kekasihnya Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.
Anak Rafael Alun Trisambodo tersebut dinilai Amanda telah mencemarkan nama baiknya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas memberikan tanggapannya.
Dolfie mengaku tak ambil pusing tentang hal tersebut.
"Biasa saja nggak apa-apa lah mereka melaporkan," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).
Namun, Dolfie menyebut apa yang disampaikan ke publik merupakan pernyataan Mario yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas dasar itu, Dolfie mengklaim pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Amanda.
"Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP.
Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," ujar dia.
Baca juga: Tuduhan Tak Benar Mario Dandy Tak Hanya Terjerat Kasus Aniaya David, Kini Dilaporkan Mantan Pacar
Baca juga: Tak Bicara Soal AG Isi Percakapan Mario Dandy & Amanda Terungkap, Putus Masih Berhubungan Baik
Selain itu, Dolfie menyebut pihaknya tidak pernah menyebutkan nama lengkap Amanda, melainkan hanya inisial APA.
"Kami tidak pernah menyebut nama secara lengkap. Ingat itu sampaikan ke mereka kami tidak tahu nama lengkapnya APA. Kami hanya mengatakan inisial APA," ucap Dolfie.
Amanda Mengaku Tak Tertekan
Amanda mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sosok Amanda dituduh sebagai pembisik Mario Dandy saat menceritakan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15).
"Tertekan," kata Amanda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Amanda enggan berbicara lebih banyak dan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.
"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. jadi tolong diikuti saja sesuai kata kuasa hukum," ujar dia.
Amanda telah resmi melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Laporan Amanda teregistrasi dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Maret 2023.
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya.
Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)
Enita menuturkan, Mario melalui kuasa hukumnya telah menggiring opini publik dengan menuduh kliennya mengadu soal dugaan pelecehan terhadap AG.
"Penggiringan opini publik oleh MDS melalui pengacara nya itu tidak benar, bohong belaka.
Penggiringan opini dengan mengkambing hitamkan saudari Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kita tidak tahu," ujar dia.
Oleh karena itu, pihak Amanda pun melaporkan Mario Dandy atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," jelas Enita.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE.
Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Amanda.
"Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, laporan Amanda terhadap Mario Dandy kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ke depan, penyidik Jatanras akan memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Amanda.
"Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan.
Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," terang Trunoyudo.
(TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Mario Dandy Satriyo Santai Dilaporkan APA, Merasa Tak Lakukan Pencemaran Nama Baik
| Penyebab Mata Merah Siswi SD Palembang, Ortu Sebut Dipukul Guru, Dokter: Peradangan karena inveksi |
|
|---|
| Isi Chat WhatsApp Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Akting Pura-Pura Tak Tahu & Ikut Berduka 'Ga Nyangka' |
|
|---|
| Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga Sumut, Arjuna Tamaraya Sempat Izin Numpang Tidur: Ini Rumah Allah |
|
|---|
| Sosok Shivani, Istri Umur 20 Tahun Dibunuh Suami yang Selingkuh dengan Ibu Mertua, Foto Mesra Viral |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok, Kakak Ungkap Fakta Soal Masjid Sibolga: Sejak Kau Masih Merangkak |
|
|---|