Breaking News:

Berita Viral

'Sampai saat Ini!' Biaya Berobat David Capai Rp 1,2 M, Tak Dibantu Keluarga Mario Dandy, AGH & Shane

Biaya Berobat David Capai Rp 1,2 M, Ternyata Tak Pernah Dibantu Keluarga Mario Dandy, AGH & Shane

Instagram Marsyel
David habiskan Rp 1,2 miliar untuk berobat, tak dibantu Mario Dandy, Shane dan AGH. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada, ternyata mencapai Rp 1,2 milar.

Banyaknya biaya yang dikeluarkan David tersebut, ternyata keluarga Shane, AGH dan Mario Dandy disebut sama sekali tak membantu.

Perihal biaya RS tersebut disinggung oleh Hakim tunggal yang memimpin sidang AG, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023), 

Berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David Ozora masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan seperti disampaikan Hakim Sri Wahyuni. 

"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni dilansir WartaKotalive.com.

Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

Baca juga: Tetap Apresiasi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Terima AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?

Keluarga David mengungkap pesan pilu jelang sidang vonis AGH digelar.
Keluarga David mengungkap pesan pilu jelang sidang vonis AGH digelar. (Kolase Tribunnewsmaker.com)

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

David Ozora menjalani terapi berjalan di atas alat menyerupai treadmill.
David Ozora menjalani terapi berjalan di atas alat menyerupai treadmill. (Kolase TribunStyle.com / Twitter @seeksixsuck)

Kondisi terkini David

Dirawat selama 50 hari, pihak keluarga sebut kondisi David Ozora sudah mulai memperlihatkan perkembangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani usai sidang vonis pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
DavidMario DandyShane LukasAGH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved